INFRASTRUKTUR.NEWS – Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana mengungkap sejumlah kendala yang masih menghambat pengembangan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia. Persoalan tersebut mencakup koordinasi antarlembaga, kepastian pengembangan KEK, hingga penyediaan energi terbarukan bagi kawasan industri.
Keluhan itu disampaikan Akhmad di hadapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Malam Syukuran Rapat Kerja Nasional HKI di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Akhmad, para pengelola kawasan industri terus melakukan ekspansi dan aktif menarik investasi dari dalam maupun luar negeri. Namun, sebagian investasi yang telah diperoleh belum dapat segera diwujudkan menjadi pembangunan karena menghadapi hambatan regulasi dan lemahnya sinkronisasi kebijakan.
Ia berharap rekomendasi Rakernas HKI dapat diteruskan kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden, agar berbagai persoalan yang dialami pelaku usaha dapat diselesaikan secara lebih cepat.
“Kami berharap hasil Rakernas ini dapat dibawa dan disampaikan kepada Bapak Presiden, sehingga persoalan yang dihadapi para pelaku kawasan industri bisa mendapatkan solusi,” ujar Akhmad.
Pengajuan KEK Masih Hadapi Kendala
Akhmad menyebut minat perusahaan untuk mengembangkan KEK terus meningkat. Selain enam perusahaan yang telah mengajukan, terdapat sekitar empat hingga lima perusahaan lain yang berencana mengikuti langkah serupa.
Namun, proses pengembangan KEK membutuhkan kepastian kebijakan serta koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Tanpa penyelarasan tersebut, investasi yang telah masuk berisiko tertunda.
“Kami sudah berhasil menarik beberapa investasi dari luar negeri, tetapi realisasinya masih tertahan karena belum sinkronnya kebijakan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan kementerian terkait,” katanya.
Persoalan serupa, lanjut Akhmad, juga terjadi dalam pelaksanaan sejumlah proyek strategis nasional. Perbedaan kebijakan dan lambatnya koordinasi dinilai dapat menghambat pembangunan infrastruktur pendukung serta operasional kawasan industri.
Minta Kemudahan Pemanfaatan Energi Bersih
Selain regulasi, HKI menyoroti kebutuhan pasokan energi dalam jumlah besar. Permintaan listrik diperkirakan terus meningkat seiring berkembangnya industri berbasis digital, termasuk pusat data atau data center.
Akhmad meminta pemerintah membuka ruang lebih luas bagi pengelola kawasan industri untuk memanfaatkan energi terbarukan. Salah satu langkah yang didorong ialah pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap bangunan dalam kawasan industri.
Kemudahan tersebut diharapkan dapat diberikan kepada kawasan yang memiliki maupun belum memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan.
Menurutnya, dukungan regulasi terhadap pemanfaatan energi bersih akan membantu kawasan industri memenuhi kebutuhan listrik sekaligus meningkatkan daya saing di tengah tuntutan investasi hijau dan target pengurangan emisi.



