Berita InfrastrukturBerita Terbaru

China Perbarui UU Mobilisasi Pertahanan, Taiwan Jadi Sorotan

INFRASTRUKTUR.NEWS – China memperbarui Undang-Undang Mobilisasi Pertahanan Nasional untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengerahkan sumber daya pertahanan dan menghadapi berbagai ancaman terhadap kedaulatan, keamanan, serta kepentingan pembangunan.

Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China mengesahkan revisi undang-undang tersebut pada 28 Agustus 2026. Aturan yang terdiri atas 14 bab dan 82 pasal itu mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Revisi tersebut merupakan perubahan pertama sejak Undang-Undang Mobilisasi Pertahanan Nasional diberlakukan pada 2010.

Dalam ketentuan baru, mobilisasi pertahanan nasional mencakup langkah yang memungkinkan negara melakukan transisi secara cepat dari kondisi damai menuju kondisi perang. Pemerintah juga memperkuat mekanisme untuk mengubah kekuatan ekonomi dan sosial menjadi kemampuan pertahanan.

Aturan tersebut mengatur sejumlah aspek, termasuk perencanaan mobilisasi, penyediaan dan pemanggilan personel cadangan, penyimpanan serta penggunaan material strategis, produksi dan pemeliharaan peralatan militer, hingga pemanfaatan sumber daya sipil.

Pemerintah China juga memasukkan ketentuan mengenai pengadaan dan pengambilalihan sumber daya sipil beserta mekanisme kompensasinya dalam kondisi mobilisasi pertahanan.

Pembaruan aturan tersebut menjadi perhatian di tengah ketegangan China dan Taiwan. Beijing menganggap Taiwan sebagai bagian dari wilayah China dan tidak mengesampingkan penggunaan kekuatan untuk mencapai penyatuan.

Sejumlah pengamat mengaitkan penguatan sistem mobilisasi China dengan kemungkinan berbagai skenario keamanan di kawasan, termasuk Taiwan. Namun, ketentuan tersebut memiliki cakupan lebih luas dan tidak secara khusus hanya ditujukan untuk menghadapi Taiwan.

UU yang direvisi juga menekankan pengembangan kemampuan mobilisasi di bidang-bidang baru serta penerapan teknologi maju. Langkah itu diarahkan untuk menyesuaikan sistem mobilisasi pertahanan dengan perkembangan kebutuhan keamanan dan bentuk peperangan modern.

Selain aspek militer, aturan tersebut menghubungkan mobilisasi pertahanan dengan pembangunan ekonomi dan sosial serta mekanisme penanganan keadaan darurat.

Dengan berlakunya aturan baru, China memiliki kerangka hukum yang diperbarui untuk mengoordinasikan unsur militer dan sipil dalam pelaksanaan mobilisasi pertahanan nasional.

Pembaruan tersebut menjadi bagian dari upaya Beijing memperkuat sistem mobilisasi pertahanan sekaligus meningkatkan kemampuan negara dalam menghadapi situasi yang dinilai mengancam kedaulatan, persatuan, integritas wilayah, keamanan, dan kepentingan pembangunan.

Related Articles

Back to top button